SISTEM OPERASIONAL INTERNAL BANK SYARIAH
Mata Kuliah: Manajemen Dana Bank
Syariah
Dosen Pengampu : Ahmad Syukron, M.Ei
Kelompok 5 :
Arum Kemuning Citra
Resmi (2012113030)
Nisfa Nurul Rosyida (2012113029)
KELAS A
JURUSAN
SYARI’AH dan EKONOMI ISLAM
PRODI D3 PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara kelembagaan bank syari’ah dibedakan ke dalam Bank Umum Syari’ah dan
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk bank syari’ah ini
memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Namun dari aspek mekanisme
kerjanya ada beberapa persamaannya. Dalam makalah ini, menjelaskan secara umum
sistem operasional bank syari’ah.
Pembahasan makalah ini secara umum dikembangkan dalam topik-topik sebagai
berikut: organisasi dan mekanisme kerja bank syari’ah, mekanisme kerja, sistem
operasional bank syari’ah, pokok-pokok operasional bank syari’ah, kegiatan
operasional bank syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana organisasi dan
mekanisme kerja bank syariah?
2.
Bagaimana sistem dan
operasional bank syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syariah
Organisasi hanya merupakan alat dan
wadah dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam melakukan
aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi baik dan benar,
tujuan yang optimal relatif akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang baik,
efektif, dan sesuai dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian (organizing)
yang dilakukan secara baik oleh organisator.
Organisasi bank yang terbaik menurut
pendapat Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut.
1.
Organisasi
Lini dan Staf merupakan organisasi yang paling luwes karena sumber perintah dan
tanggung jawab jelas, serta garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur
vertikal terpendek. Dalam pengambilan keputusan, manajer lini mendapat bantuan
informasi dan saran-saran dari para stafnya sehingga keputusan yang diambil
relatif lebih baik.
2.
Pendepartemenan
hendaknya didasarkan atas proses produksi (aktivitas) agar hubungan pekerjaan
vertikal dan horizontal serasi terintegrasi, serta kontrol internal (check
and recheck) antar bagian berlangsung baik.
3.
Struktur
organisasi hendaknya berbentuk segitiga vertikal supaya pembagian pekerjaan,
hubungan pekerjaan, jabatan karyawan jelas.
4.
Job
description setiap karyawan
harus ditetapkan secara jelas untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
pekerjaan.
5.
Adanya
desentralization authority (pelimpahan kewenangan) kepada para karyawan
agar pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah dapat ditingkatkan karena
birokratisme berkurang.
6.
Penempatan
karyawan harus didasarkan pada prinsip the right man on the right place sehingga
ada keefektifan organisasi.
7.
Rentang
kendali untuk setiap bagian harus berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume
pekerjaan yang akan dikerjakan, biasanya berkisar tiga hingga sembilan orang.
8.
Organisasi
bank harus dibagi atas Front Office (customer service) dan Back
Office sehingga pelayanan nasabah lebih baik dan lebih cepat.[1]
Untuk memenuhi
tuntutan kerja bank Syariah yang efektif, efisien, berintegritas tinggi, dan
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian diharapkan
manajemen bank Syariah memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang tegas dan
pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan Syariah yang
menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparan dan memberikan pendidikan kepada
masyarakat, menjaga kehati-hatian dan kejujuran, dan profesional.
Untuk menunjang
kinerja tersebut, selain memiliki struktur organisasi internal seperti itu, diperlukan
juga adanya institusi pendukung seperti: auditor Syariah, pasar keuangan Syariah,
forum komunikasi pengembangan perbankan Syariah, lembaga penjamin pembiayaan Syariah,
pusat informasi keuangan Syariah, dan lembaga yang menangani sekuritisasi aset
bagi bank Syariah yang menginginkan peningkatan likuiditasnya.[2]
Contoh Struktur Organisasi Bank Konvensional[3]
Litbang:
Penelitian dan Pengembangan Bank (biasanya ada pada Kantor Pusat)
Sesuai dengan
struktur organisasi sistem perbankan Syariah maka mekanisme kerja pada masing-masing
bagian adalah sebagai berikut[4]:
1.
Dengan
adanya Keputusan RUPS yang antara lain menyangkut Laporan Pertanggungjawaban
Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka bank Syariah dapat mengadakan
langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
2.
Disamping
itu adanya Fatwa Agama dari DPS terutama yang menyangkut produk-produk bank Syariah
maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi bank Syariah tersebut
mendapatkan pengabsahannya.
3.
Selanjutnya
dalam operasional bank Syariah tersebut terdapat dua macam pengawasan:
1)
Pengawasan
internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi.
2)
Pengawasan
eksternal oleh Bank Indonesia.
B.
Sistem Operasional Bank Syariah
Pembicaraan mengenai sistem
operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang
bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas
dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job
description dan job spesification merupakan hal yang sangat penting.
1.
Job
Diskripsi
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan
kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank
syari’ah.[5]
a. Dewan Pengawas Syariah (DPS) [6]
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah
mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan
secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah
berjalan sesuai dengan ketentuan Syariah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan
membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian,
Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk
diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.
[7]Anggota Dewan Pengawas Syariah
seharusnya terdiri dari Ahli Syariah, yang sedikit banyak menguasai hukum
dagang positif dan cukup terbiasa dengan kontrak-kontrak bisnis.
Untuk menjamin kebebasan
mengeluarkan pendapat maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mereka bukan staf bank, dalam arti
bahwa mereka tidak tunduk di bawah kekuasaan administratif.
2) Merek dipilih oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
3) Honorarium mereka ditentukan oleh
RUPS.
4) Dewan Pengawas Syariah mempunyai
sistem kerja dan tugas-tugas tertentu seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
Untuk
menyatukan pendapat antara Dewan Pengawas Syariah yang mungkin berbeda satu
dengan yang lainnya, untuk tingkat internasional telah dibentuk “International
of Islamic Bank’s” yang berkedudukan di Cairo. Sedangkan di tingkat
Nasional dibentuk suatu “Konsorsium Dewan Pengawas Syariah Nasional” di bawah
naungan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia.[8]
b. Dewan Komisaris[9]
Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang
dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank
Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap
mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
Tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris:
1) Mempertimbangkan, menyempurnakan dan
mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang
baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
2) Menyelenggarakan rapat umum luar
biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
3) Mempertimbangkan dan memutuskan
permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi
maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
4) Memberikan penilaian atas neraca dan
perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan
oleh Direksi.
5) Memberikan persetujuan tentnag
pengikatan perseroan sebagai penanggung, penggadaian serta penjualan, baik
untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan perseroan.
6) Menyetujui atau menolak pinjaman
yang diajukan oleh para anggota Direksi.
7) Menyetujui semua hal yang menyangkut
perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
8) Menandatangani surat-surat saham
yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar
perseroan.
9) Menyetujui pembagian tugas dan
kewajiban diantara anggota Direksi.
c. Direksi[10]
Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau
lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah
sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan
Komisaris dalam RUPS.
Tugas
dan tanggung jawab Direksi:
1) Merumuskan dan mengusulkan
kebijaksanaan umum bank Syariah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh
Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta
kontinuitas operasional perusahaan.
2) Menyusun dan mengusulkan Rencana
Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh
Dewan Komisaris.
3) Mengajukan Neraca dan Laporan
Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris
untuk mendapatkan penilaiannya.
4) Turut menandatangani Surat-surat
Saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran
Dasar Perusahaan.
5) Menyetujui pemindahtanganan
saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham
lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tentang
pemindahtanganan saham-saham tersebut.
6) Bertanggung jawab atas pengeluaran
duplikasi surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi yang terbit
ditempat kedudukan perseroan.
7) Mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Pemegang Saham.
8) Mengajukan kepada Dewan Komisaris,
jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk
disetujui.
9) Memberi persetujuan atas penggunaan
formulir-formulir dan dokumen-dokumen
lainnya dalam transaksi perseroan.
10) Menyetujui pinjaman yang diberikan
kepada pegawai Bank Syari’ah.
11) Mengangkat pejabat-pejabat Bank
Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan perseroan.
12) Menyetujui besarnya gaji dan
tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai
perseroan.
13) Mengamankan harta kekayaan perseroan
agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
Tugas
dan tanggung jawab Direktur Utama:
1) Mewakili Direksi atas nama
perseroan.
2) Memimpin dan mengelola perseroan
sehingga tercapai tujuan perseroan.
3) Bertanggung jawab terhadap
operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
4) Bertanggung jawab kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Tugas
dan tanggung jawab Direktur:
1) Mewakili Direktur Utama atas nama
Direksi.
2) Membantu direktur utama dalam
mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
3) Bertanggung jawab terhadap
operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan.
4) Bersama-sama direktur utama
bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)[11].
d. Bidang Marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang
ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang
menyangkut bidang marketing dan
pembiayaan (kredit). Disamping itu juga sebagai supervisi dan pekerjaan lain
sesuai dengan ketentuan manajemen.
Tugas-tugas
pokok bidang marketing:
1) Melakukan koordinasi setiap
pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang
berada di bawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan pelayanan
kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat
memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank Syariah.
2) Melakukan monitoring, evaluasi, review
dan surpervisi terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi bidang marketing (perkreditan) pada unit/bagian
yang ada dibawah supervisi-nya.
3) Bertindak sebagai Komite Pembiayaan
dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan (kredit).
4) Melakukan monitoring, evaluasi, review
terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam
rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
5) Aktif menyampaikan pendapat, saran
dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang
marketing dan pembiayaan (kredit).
6) Melayani, menerima tamu (calon
nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan.
7) Memelihara dan membina hubungan baik
dengan pihak nasabah serta antar unit kerja yang ada di bawah serta lingkungan
perusahaan.
8) Menyusun strategi dan selaku
marketing nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun alokasi
pemberian pembiayaan secara efektif dan terarah.
9) Berkewajiban untuk meningkatkan mutu
pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
10) Berkewajiban untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari.[12]
e. Bidang Operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang
ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang
operasional bank. Fungsi tersebut meliputi aspek-aspek kuantitatif dan
kualitatif secara efisien dan efektif dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan
pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur oeprasional
perusahaan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebijaksanaan manajemen
serta peraturan-peraturan Pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu juga
melaksanakan fungsi supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan
kebijaksanaan manajemen.
Tugas-tugas
pokok bidang operasional:
1) Melaksanakan supervisi terhadap
setiap pelayanan dan pengamanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit yang
berada di bawah tanggung jawabnya.
2) Turut membantu pelayanan secara
aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung
jawab.
3) Turut membantu pelayanan secara
aktif atas tugas-tugas harian setiap unit yang berada di bawah tanggung
jawabnya.
4) Aktif memberikan saran kepada
Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya sehari-hari
termasuk mengusulkan produk-produk perbankan yang diperlukan nasabah.
5) Turut memelihara dan membina
hubungan baik dengan pihak nasabah secara antar unit maupun bidang lingkungan
perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada nasabah sehingga berada
di tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana kerja yang sehat di
lingkungan perusahaan.
6) Berkewajiban untuk meningkatkan mutu
pengetahuan dan ketrampilan, baik pribadi maupun bawahannya untuk kelancaran
pelaksanaan tugasnya.
7) Melaksnakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Direksi sepanjang tugas-tugas tersebut masih dalam ruang lingkup
dan fungsinya Kepala Bidang Operasional.[13]
f. Bidang Umum[14]
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang
bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan
agar dapat melanjutkan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi
sebagai sekertariat. Demikian pula tugas-tugas terkait dengan urusan
personalia/kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain
sesuai dengan ketentuan Direksi.
Tugas-tugas
pokok bidang umum:
1) Menginventariskan
kebutuhan-kebutuhan karyawan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Melakukan pengadaan/pembelian serta
pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/inventaris kantor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan
memperhatikan pengendalian biaya.
3) Memelihara/menjaga harta inventaris
kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan
harta/peralatan tersebut.
4) Secara periodik memeriksa kondisi
harta/inventaris kantor dan melaporkannya kepada Direksi apabila terdapat
masalah-masalah yang perlu diputuskan.
5) Memberikan saran, pendapat, opini
terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup tugas dengan baik.
6) Membina, memelihara hubungan baik
serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik.
7) Menginventariskan permasalahan yang
timbul dalam hal kepegawaian serta mengajukan usul dan alternatif pemecahan masalahnya.
8) Menyiapkan, melakukan pembayaran
gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
9) Menjaga sifat kerahasiaan hal-hal
yang menyangkut dengan kepegawaian seperti gaji dan lain-lain.
10) Memberikan informasi kepada seluruh
karyawan mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
11) Berkewajiban untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan baik untuk diri sendiri maupun penyiapan program
peningkatan bagi karyawan lain.
12) Melaksanakan tugas lain sesuai
dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup fungsinya sebagai staf
umum dan personalia.
g. Bidang Pengawasan
Bidang pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang
dijumpai oleh Direksi (Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan serta dapat mencapai
keberhasilan yang optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat
pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
Tugas pokok Bidang Pengawasan tersebut ialah mengawasi
seluruh kegiatan bank Syariah agar dapat beralan lancar sehingga dapat mencapai
keberhasilan secara baik. [15]
2. Job Spesifikasi
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara khusus
pada operasional bank syari’ah meliputi[16]:
a. Mobilisasi Dana/Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas
dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito, mudhorobah, tabungan mudharabah,
titipan wadi’ah yad dhomamah, zakat, infaq
dan shadaqah. Untuk mencapai hasil yang optimum maka sebelum Bagian
Mobilisasi Dana tersebut beroperasi, haruslah membuat Rencana Target yang ingin
dicapai.
b. Account
Officer (A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur
atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina
debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali
pinjamanya.
c. Bagian Support Pembiayaan
Bersamaan dengan A/O mengadakan
penilaian Pemohon Pembiayaan sehingga memenuhi kriteria persyaratannya. A/O
dalam memproses calon debiutr dalam kendalanya, sedangkan bagian support pembiayaan
dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan
pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan dan keabsahan lainnya.
d. Bagian Administrasi Pembiayaan
Di dalam proses pembiayaan terdapat
administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan.
Disamping itu setelah pemohon menjadi debitur mulai dari pencairan dananya
sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh
bagian administrasi pembiayaan.
e. Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan
bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan
kepada debitur, penagihan-penagihan. Di samping itu juga mengadministrasikan
jaminan ataupun mengurusi file debitur.
f. Service
Assistent (S/A)
S/A memberikan informasi dalam hal
operasional kantor bank Syariah. Disamping itu S/A mengadminsitrasikan nasabah funding
yang baru.
g. Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa
bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan
pembayaran uang. Tugas kas dan teller juga mengatur dan memelihara
saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat khasanah bank.
h. Bagian Jasa Nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan
pencatatan transaksi pembayaran nasabah (funding) kemudian melakukan
penjurnalan.
i.
Bagian Pembukuan[17]
Bagian pembukuan bertugas didalam
pembuatan neraca dan daftar laba/rugi. Disamping itu bagian pembukuan juga
bertugas dalam pembuatan laporan ke Bank Indonesia dan tugas lain yang sesuai
dengan policy perusahaan.
j.
Sekertariat
Tugas sekertariat adalah pengelolaan
surat-menyurat, arsifaris dan dokumen. Dapat pula diserahi tugas lain sesuai
dengan kebijakan perusahaan.
k. Personalia
Personalia bertugas dalam pekerjaan
yang terkait dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan,
kenaikan pangkat, pendidikan, dan urusan kesejahteraan lain.
l.
Perbekalan/Perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan
sarana serta perlengkapan kantor. Dapat pula diberi tugas sesuai policy perusahaan.
m. Bagian Keamanan dan Urusan Rumah
Tangga Kantor
Bagian keamanan dan urusan rumah
tangga kantor bertugas mengamankan kekayaan kator serta pemeliharaannya, dan
urusan rumah tangga lainnya.
n. Bagian Pengawasan Personalia
Bagian pengawasan personalia
bertugas mengamati personalia karyawan dan kegiatan tugasnya di bank Syariah,
kemudian melaporkan kepada Direksi.
o. Bagian Pengawasan Marketing
Berfungsi mengamati kegiatan bidang
marketing, kemudian melaporkan kepada Direksi yang membidanginya.
p. Bagian Pengawasan Operasional
Berfungsi mengamati kegiatan di
bidang operasional, kemudian melaporkan kepada Direksi yang membidanginya.
q. Bagian Pengawasa Umum
Berfungsi mengamati kegiatan bidang
umum dalam operasionalnya, misalnya di bidang perbekalan, bagian keamanan dan
urusan rumah tangga kantor, kemudia memberi laporan kepada Direksi yang membidanginya.
Dari
bagian-bagian operasional lembaga keuangan Syariah yang secara langsung
berurusan dengan persoalan akutansi adalah bagian pembukuan.[18]
C.
Pokok-Pokok Operasional Bank
1. Landasan Operasional Bank Syariah[19]
Seperti diketahui bahwa landasan utama beroperasinya bank
Syariah di Indonesia, selain UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7
Tahun 1992 tentang Perbankan, juga UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Kemudian sekarang telah pula diperkuat dengan lahirnya UU No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
Namun, bagaimanapun seperti lazimnya sebuah undang-undang ia
tidak banyak mengatur hal-hal yang bersifat operasional mengenai bank Syariah,
melainkan hanya mengatur hal-hal atau mengenai prinsip-prinsip yang bersifat
umum saja berkaitan dengan eksistensi bank Syariah dalam tata hukum perbankan
di Indonesia.
Dalam rangka itulah Bank Indonesia selaku bank sentral telah
mengeluarkan sejumlah peraturan sebagai landasan operasional bagi bank Syariah
dalam menjalankan fungsinya selaku lembaga perantara keuangan (intermediary
financial institution), yaitu:
a. Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan kelembagaan bank Syariah, yang meliputi: pendirian, kepemilikan,
kepengurusan, kegiatan usaha serta produk-produk bank Syariah, yaitu:
1) Peraturan Bank Indonesia
No.6/24/PBI/2004 Tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
2) Peraturan Bank Indonesia
No.6/17PBI/2004 Tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah.
3) Peraturan Bank Indonesia
No.4/1/PBI/2002 Tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank
Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukuan
Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
b. Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan masalah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip
Syariah, antara lain:
1) Peraturan Bank Indonesia
No.6/7/PBI/2004 Tanggal 16 Febuari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia.
2) Peraturan Bank Indonesia
No.2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
3) Peraturan Bank Indonesia
No.2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Febuari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan
Prinsip Syariah.
4) Peraturan Bank Indonesia
No.2/4/PBI/2000 Tanggal 11 Febuari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.
5) Peraturan Bank Indonesia
No.5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Febuari 2003 tentang Fasilitas Pembayaran Jangka
Pendek bagi Bank Syariah.
c. Peraturan-peraturan yang berkenaan
dengan pelaksanaan prinsip kehatia-hatian dan kesehatan bank Syariah, antara
lain:
1) Peraturan Bank Indonesia
No.5/23/PBI/2003 Tanggal 23 Oktober 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenai
Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat.
2) Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/19/DPBPR tentang Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi
Bank Perkreditan Rakyat.
3) Peraturan Bank Indonesia
No.5/7/PBI/2003 Tanggal 16 Mei 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank
Syariah.
4) Peraturan Bank Indonesia
No.5/9/PBI/2003 Tanggal 19 Mei 2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif bagi Bank Syariah.
5) Peraturan Bank Indonesia
No.6/10/PBI/2004 Tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum. [20]
d. Peraturan-peraturan lain yang
diterbitkan baik oleh Bank Indonesia sendiri selaku bank sentral maupun oleh
lemabaga lain sebagai pendukung operasional bank Syariah, antara lain misalnya:
1) Keputusan Presiden RI No.17 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.26 Tahun 1993 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
2) Peraturan Bank Indonesia
No.5/17/PBI/2003 Tanggal 3 September 2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan
Rakyat.
3) Ketentuan-ketentuan lain dalam
bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN)[21]
2. Kegiatan Usaha Bank Syariah
Pengaturan mengenai kegiatan usaha bank di Indonesia secara
umum didasarkan pada ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14
dan Pasal 15 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan.
Khusus mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh
bank Syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No.
6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah dan PBI No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah. Aturan ini kemudian disempurnakan da dipertegas dalam Pasal 19
dan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 21 UU No.21 Tahun 2008.[22]
D.
Kegiatan Operasional Bank Syariah
1. Bidang Marketing[23]
Sebagai langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik
untuk produk funding maupun produk financing. Dalam membuat target tersebut
haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat
oleh Direksi.
Kegiatan operasionalnya adalah:
1)
Pemasaran produk dengan melakui bermacam-macam
media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan,
pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
2)
Kegiatan funding
officer dan anggotanya terutama dalam mobilisasi dana, hasilnya:
·
Funding: Saham,
deposito, mudhorobah, tabungan mudhorobah, titipan wadiah yad dhomamah, atau zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
·
Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yagn baru diserahkan kepada SA
dan bagian jasa nasabah (Janas), sedangkan funding
kelanjutan langsung diserahkan kepada Teller/kasir.
·
Hasil pembiayaan diserahkan kepada A/O untuk
diproses selanjutnya.
3) Operasionalisasi Account Officer (A/O)
atau Pembina Pembiayaan
·
Membuat struktur dana dan alokasi dana dari
dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan pembiayaan yang masuk.
·
Memproses calon debitur yang masuk.
·
Membina debitur agar lancar pengembalian
pembiayaan serta mengurangi risiko (menekan risiko) atas pembiayaan yang
diberikan.
4) Operasionalisasi Bagian Support Pembiayaan
·
Memproses calon debitur dari segi keabsahan,
taksasi jaminan.
·
Mengatasi permasalahan debitur yang mungkin
terjadi.
5)
Oeprasionalisasi Bagian Administrasi Pembiayaan
·
Menyiapkan surat persetujuan administrasi
pembiayaan (SPP)
·
Menyiapkan aqad pembiayaan serta pengikatan
jaminan
·
Menyiapkan slip-slip pencairan pembiayaan
·
Menyiapkan kartu angsuran untuk debitur
·
Menyiapkan kartu pembiayaan (untuk bank)
·
Menyiapkan slip-slip pembayaran kembali,
angsuran atau pelunasan
·
Menyelenggarakan file debitur
·
Pengamanan jaminan
·
Khusus untuk mudharabah atau musyarakah
:
-
Membuat tabel rencana pembayaran
-
Membuat aktualisasi pembayaran
6)
Operasionalisasi Bagian Pengawasan Pembiayaan
·
Membuat register calon debitur
·
Membuat register debitur
·
Membuat daftar rencana angsuran/pembayaran
debitur dan aktualisasinya
·
Membuat srat-surat peringatan
·
Pemecahan permasalahan debitur
2.
Bidang Operasional
1) Service Operasional
a. Informasi Kegiatan Bank Syariah
terutama Bidang Marketing dan Bidang Operasional.
b. Pencatatan Nasabah Funding yang
baru.
2) Teller/Kasir
a. Transaksi keuangan tunai: setoran
dan pembayaran.
b. Laporan kas harian.
3) Jasa Nasabah
Penyelenggara
funding: deposito mudharabah, tabungan mudharabah, zakat,
infaq.
4) Bagian Tata Buku
a. Pembukuan transaksi fisik pada
kasir/teller
b. Pembukuan transaksi rekening bank
c. Pembuatan neraca dan daftar
rugi/laba harian
d. Pembuatan neraca dan daftar
rugi/laba bulanan
e. Laporan ke Bank Indonesia
3. Bidang Umum
1) Sekertariat
2) Perbekalan
3) Personalia
4. Bidang Pengawasan[26]
1) Pengawasan Marketing
a. Pengawasan sesuai dengan Syariah
b. Pengawasan proseduril
c. Publik opini, masukan untuk
pemecahan masalah
2) Pengawasan Personil
a. Pengawasan dalam Dinas dan
Pengawasan di luar Dinas
·
Pengalaman Islam
·
Kedisiplinan
·
Ketrampilan kerja
·
Kreativitasnya
·
Kerjasama
b. Penilaian secara periodik
c. Pengawasan Umum
·
Pengawasan kekayaan/inventaris
·
Pengawasan perbekalan/biaya kantor
·
Pengawasan akutansi
Catatan
:
1.
Bidang pengawasan adalah pengawasan manajerial
yang langsung ditangani direksi.
2.
Petugas-petugas merupakan media penyerap data
untuk bahan masukan kepada direksi dalam mengambil keputusan.
3.
Di samping itu sewaktu-waktu diperlukan oleh
direksi dapat diadakan pemeriksaan langsung di bidang-bidang yang diinginkan
sebagai tindak lanjut dari bidang pengawasan tersebut.[27]
BAB III
PENUTUP
Dari
kesimpulan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Perbankan syari’ah
di Indonesia saat ini telah memasuki
periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syariah baru. Hal ini
dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta
peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan Undang-undang perbankan yang
baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan
bank umum syariah.
Organisasi
maupun sistem operasional bank syariah terdapat perbedaan dengan bank pada
umumnya, terutama adanya Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi dan
adanya sistem bagi hasil. Dapat dikatakan pula bahwa manajemen bank syariah merupakan
pengembangan dari manajemen bank konvensional.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Syafi’i, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta:
Gema Insani Press.
Basir, Cik.
2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan
Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasibuan, S.P,
Malayu. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Huda,
Nurul & Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis
dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhamad. 2000. Lembaga-Lembaga
Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Muhamad. 2000. Sistem
dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Perwataatmadja,
Karnaen & Muhammad Syafi’i Antonio. 1992. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf.
Sumitro,
Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI,
Takaful dan Pasar Modal Syariah). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wirdyaningsih.
2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Wiroso.
2005. Penghimpun Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta:
PT Grasindo.
[1] Malayu S.P
Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (PT Bumi Aksara 2009), hlm 46-47
[2] Wirdyaningsih, Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia, (Prenada Media 2005), hlm 91-92
[3] Malayu S.P
Hasibuan , Op.cit. hlm 48
[4] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontempore, (UII
Press 2000), hlm 162
[5] Muhamad,
loc.cit.
[6] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani Press
2001), hlm 31
[7] Karnaen
Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Dana
Bhakti Wakaf 1992), hlm 3
[8] Wakum Sumitro, Asas-Asas
Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (PT Raja Grafindo 2004), hlm
52
[16] Muhamad, Sistem
dan Prosedur Operasional Bank Islam, (UII Press 2000), hlm52-53
[19] Cik Basir, Penyelesaian
Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (Kencana
Prenada Media Group 2009), hlm 57-58
[23] Muhamad, op.cit.
hlm 57-58
[27] Muhamad, loc.cit.